Buku bajakan menjadi isu dalam dunia kepenulisan dan masih marak ditemukan. Bahkan, nggak sedikit orang yang dengan leluasa berjualan di market place dan berani memasang harga murah.
Dari pengamatanku, mereka nggak terang-terangan mengiklankan produk sebagai barang bajakan. Tapi bila melihat deskripsi produk dan komentar pembeli, maka kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa produk tersebut tidak dikeluarkan penerbit resmi.
Nggak sedikit penulis Indonesia yang menyindir tentang masalah ini. Contohnya seperti Tere Liye dan J.S. Khairen yang sempat mengangkat isu ini ke media sosial. Bahkan, J.S. Khairen sangat aktif menyuarakan tentang buku bajakan dan mengharapkan peran aktif dari pemerintah untuk turut mengatasinya.
Daftar Isi
- Daftar Isi
- Payung Hukum tentang Buku Bajakan di Indonesia
- Dampak dari Banyaknya Buku Bajakan
- Kesimpulan
- Baca Juga
Payung Hukum tentang Buku Bajakan di Indonesia
Di Indonesia, masalah buku bajakan dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini menyebutkan bahwa penulis (yang disebut sebagai pencipta) memiliki hak cipta terhadap karya yang terhitung sebagai kekayaan intelektual. Setiap karya yang diterbitkan secara resmi dilindungi oleh negara. Jadi, siapapun yang menyebarluaskan tanpa seizin pencipta dapat dikenakan sanksi berat, loh.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku yang menyebarluaskan buku bajakan pun nggak main-main. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 10 tahun dan denda Rp 4 Miliar. Selain itu, pelaku yang menjual buku bacaan juga dapat dikenakan sanksi perdata dengan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. (Sumber: ruangbuku)
Dampak dari Banyaknya Buku Bajakan
Harga buku bajakan yang murah cenderung menjadi alasan mengapa banyak peminat buku memilih untuk membelinya. Apalagi untuk buku-buku yang sulit untuk didapatkan. Si penjual dapat melihat sisi menguntungkan dari isu ini dan nggak segan mencetak ulang karya tanpa seizin penulisnya. Yang penting cuan!
Tapi, membeli buku bajakan dengan alasan harga dan kelangkaan edisi tetap memberikan dampak signifikan bagi para pelaku literasi.
Pelanggaran Hukum
Hal ini sudah secara jelas menjadi alasan terkuat mengapa pembajakan buku adalah kegiatan ilegal dan termasuk tindak kejahatan. Segala sesuatu yang diatur oleh Undang Undang memiliki sanksi yang harus dijalani pelaku. Nggak cuma melanggar hak cipta, pengedar barang bajakan bahkan penggunanya dapat dipenjara!
Dampak Finansial kepada Penulis
Bagi kalian yang sudah pernah menulis bahkan mencoba menerbitkan buku pasti tahu bagaimana prosesnya. Apalagi jika kamu ingin hidup dari menulis, pasti tahu kalau membuat buku itu nggak gampang.
Nggak perlu menutupi kebenaran, bahwa kamu ingin menjual karya yang nggak cuma bermanfaat bagi orang lain tapi juga memberikanmu penghasilan.
Bayangkan ketika kamu udah menyusun ide, adu argumen dengan editor, menyunting dan menulis berbulan-bulan, hingga akhirnya naskah siap terbit. Ditambah lagi, karyamu tembus penerbit mayor!
Eh, ternyata royalti yang kamu dapatkan nggak seberapa karena maraknya pembajak! Kalau kamu membeli buku bajakan, hasil penjualan buku tersebut nggak akan pernah sampai ke penulis dan penerbit resmi. Buku bajakan cuma akan menghidupi pencuri yang mengambil keuntungan dari kerja keras orang lain.
Kualitas Buku Rendah
Secara fisik, buku bajakan dapat kamu telaah dengan memperhatikan detil-detilnya. Biasanya buku bajakan dicetak dengan kertas berkualitas rendah, kesalahan format, potongan buku tidak rata, dan hasil cetakan yang miring.
Duh, rugi dong. Udah beli buku bajakan, eh bukunya juga nggak awet dan enak dilihat.
Untuk buku-buku elektronik (e-book) pun dapat mengandung virus atau malware yang berbahaya bagi perangkat elektronikmu.
Permasalahan Etika
Secara etika dan moral saja, membeli buku bajakan sama saja mendukung seorang pencuri. Jika kamu adalah seorang penikmat buku bajakan, berarti kamu secara nggak langsung sedang mengejek si penulis. Seakan-akan kamu mengatakan bahwa karya si penulis nggak layak dijual dengan harga yang pantas.
Padahal, menulis buku bukanlah proses yang mudah. Banyak proses pencarian ide, riset, dan diskusi dengan berbagai pihak di dalamnya. Mendukung buku bajakan sama halnya mengejek tingkat intelektualitas seseorang, lho.
Dampak pada Industri Penerbitan Buku
Nggak cuma penulis saja yang hidup dari sebuah buku. Editor, pihak penerbit dan percetakan buku juga akan terkena dampaknya. Pemasukan yang seharusnya mereka dapatkan dari menjual buku jadi nggak maksimal karena sebagian ‘dicolong’ oleh para pembajak.
Padahal, uang tersebut dapat mereka gunakan untuk pemasaran, promosi, hingga mencari bibit-bibit baru dari penulis yang belum terekspos sebelumnya. Kalau industri penerbitan mati, bisa jadi kamu yang bermimpi jadi penulis malah nggak bisa menerbitkan buku. Karena pihak yang dapat membiayai produksinya nggak lagi punya modal!
Selain menghambat munculnya karya-karya baru, penerbit juga jadi nggak punya biaya untuk menerbitkan buku yang memiliki potensi menjadi besar. Akibatnya, peminat buku nggak lagi memiliki akses untuk mendapatkan buku yang beragam.
Kesimpulan
Pembajakan buku adalah masalah yang hingga saat ini belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Meskipun sudah banyak penulis Indonesia yang angkat bicara, ternyata belum ada aksi yang tegas untuk memberantas pembajakan buku.
Tidak hanya berdampak pada penulis, pembajakan buku memiliki dampak yang signifikan bagi industri penerbitan secara keseluruhan. Jika penerbit kehabisan modal karena para pembajak, maka konsumen pun nggak lagi memiliki akses untuk mendapatkan buku yang berkualitas.
Oleh karena itu, yuk dukung para penulis dan industri literasi dengan membeli buku resmi dan stop beli buku bajakan!

Tinggalkan Komentar di Sini